Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak empat tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
Turut disita pula 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong).
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain janda yang mencoba mengkonsumsi narkoba, di Kabupaten Tangerang seorang pria mengamuk di sebuah pondok pesantresn (Ponpes).
Korban PHK, pria di Tangerang depresi
Rupanya pria ini depresi karena jadi korban PHK akibat pandemi.
Ulah pria inisial S ini menghebohkan Pondok Pesantren Al'istiqlalia, Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Sabtu (26/9/2020).
Secara mengejutkan S menggeruduk pesantren tersebut, ia memaksa bertemu dengan KH. Uci Kurtusi.
Alhasil terjadi keributan antara pria tersebut dengan para santri.
Anggota Polsek Pasar Kemis ikut turun tangan.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikri Ardiansyah membenarkan peristiwa tersebut.
Kronologi pria di Tangerang mengamuk di Ponpes