Ade melanjutkan berdasarkan keterangan istri pelaku, S memang sudah berperilaku aneh sejak dirinya menderita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas dari pandemi Covid-19.
"Penjelasan dari istri yang bersangkutan memang S berkelakuan aneh sejak di-PHK dari perusahaan jasa pengiriman barang," kata dia.
"Bekerja sebagai kurir di perusahaan pengiriman barang JNE Cikupa. Namun setelah bekerja kurang lebih kurang dua minggu saudara S diberhentikan," sambung Ade.
Ade menjelaskan S pada tahun lalu bekerja di PT. Surta di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan berhenti pada bulan September 2019.
Lalu pada awal bulan September 2020 ia kembali bekerja di JNE, walau hanya bertahan selama 14 hari karena diberhentikan.
"Sejak seminggu ke belakang ada tanda-tanda keanehan pada perikalu suaminya yaitu sering berbicara sendiri dan ngelantur," tambah Ade (tribunnews.com/thf/TribunCirebon.com/TribunJakarta.com)