TRIBUNNEWS.COM - Panti pijat Delta yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), tetap beroperasi.
Padahal di wilayah itu sedang diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan covid-19.
Bagaimana panti pijat itu sempat luput dari razia?
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Delta hanya buka khusus untuk pelanggan setianya.
Tanpa kartu member, pengelola akan menutup pintu karena khawatir yang datang adalah aparat.
"Iya buka diam-diam dan yang bisa masuk hanya member," ujar Angga saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Karena beroperasi ditengah pelarangan saat penerapan PSBB, Delta beroperasi secara Kucing-kucingan agar tidak terlalu terlihat mencolok.
Baca: Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya
"Jadi dia masuknya memang dia milih-milih. Kalau enggak member enggak bakal dikasih masuk. Jadi dia kucing-kucingan," ujarnya.
Sejumlah terapis diamankan
Aparat Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek panti pijat Delta yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa malam (6/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Delta digerebek lantaran beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setengah enam digerebek dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Perwali kan wajib menutup, makanya kita gerebek," ujar Angga saat dikonfirmasi.
Angga mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah terapis wanita.
Namun ia belum mau menyampaikan jumlahnya karena masih dalam pendataan.