News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Sudah Berlaku 4 Pekan, Bagaimana Pergerakan Kasus Harian Covid-19?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi 2020 Pencegahan Covid 19 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB diperketat hingga 11 Oktober mendatang. PSBB ketat ini dilakukan karena masih ada potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat akan memasuki hari terakhir hari Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 karena khawatir kasus harian Covid-19 akan kembali meningkat jika PSBB dilonggarkan.

PSBB awalnya hanya diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September 2020.

TONTON JUGA:

Kemudian perpanjangan masa PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Bagaimana pergerakan kasus harian Covid-19 selama PSBB?

Pemprov DKI membatasi sejumlah aktivitas selama PSBB di antaranya aktivitas perkantoran yang tidak boleh mempekerjakan karyawan di kantor melebihi 25 persen dari kapasitas normal hingga pembatasan waktu operasional transportasi umum.

• Satpol PP Catat Ada 6.864 Pelanggar Terjaring Terjaring Razia Selama PSBB Ketat di Jakarta Timur

• Ketua DPRD DKI Tanggapi Pekerja Hiburan Malam Soal Permintaan Cabut PSBB

• Advokat Togar Situmorang Ungkap Hoaks Terkait Omnibus Law: Status Karyawan Tetap dan Cuti Masih Ada

• Usai Bungkam NK Dugopolje, Timnas U-19 Indonesia Hadapi Makedonia Utara, Elkan Baggott Belum Bermain

Seluruh warga diimbau beraktivitas di rumah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan selama PSBB tersebut pernah diklaim Anies mampu menurunkan kasus aktif Covid-19.

Menurut Anies, kasus aktif Covid-19 selama PSBB menurun dibanding 12 hari pertama bulan September atau sebelum pemberlakuan PSBB.

Kasus aktif artinya pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri.

Dilansir dari Kompas.com sejak 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September mencapai 12.174 orang.

Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta periode 1 - 12 September 2020:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini