Saat ditangkap, satu pelaku berinisial JN mencoba melawan sehingga polisi menembaknya di bagian kaki.
Selain temukan tiga buah sepeda motor, polisi juga menemukan kunci leter T di kos-kosan pelaku.
Kunci itu diduga sebagai alat utama saat mencuri motor korban.
Lima motor curian dijual murah untuk sambung hidup
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok mengatakan dalam hasil penyelidikan pelaku ternyata langganan Curanmor.
Pelaku mengaku telah menjual lima sepeda motor hasil curian.
"Kemudian uang itu dibelikan untuk kehidupan sehari-hari karena tidak ada penghasilan selama Pandemi Covid-19," jelas Mubarok.
Bagi peran sebagai pemetik dan pemantau
Kedua pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi.
Satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan pelaku lain bertugas sebagai pemantau situasi di lokasi.
Baca juga: Maling Sasar Tunawisma Tidur di Emperan, Aksinya Brutal Pukul Korban yang Lelap, Rata-rata Tewas
"Kedua pelaku kerap bergantian peran di lokasi berbeda. Artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)