News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima

Menurut Ubaid, jika para tersebut melakukan kekerasan, sebaiknya dicarikan solusinya.

Dirinya mengajak para siswa tersebut dilakukan proses pendampingan dan edukasi.

Ubaid mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan melakukan pendampingan terhadap para siswa.

"Meski begitu, tidak juga boleh langsung menyalahkan pada anak. Kasusnya harus didalami, sekolah dan dinas pendidikan harus juga turut bertanggung jawab," tutur Ubaid.

"Cara pandang yang menyalahkan siswa semata adalah paradigma yang sudah ketinggalan zaman di dunia pendidkan. itu namanya siswa hanya dijadikan obyek di sekolah," tambah Ubaid.

Menurut Ubaid, sebaiknya para siswa dalam konteks pendidikan kita harus dijadikan para pelajar sebagai subyek.

"Kita harus dijadikan sebagai subyek, bukan obyek yang harus disudutkan dan dikorbankan," tutur Ubaid.

KPAI sayangkan rencana Polisi persulit pembuatan SKCK bagi pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak seharusnya mendapatkan catatan kriminal hanya karena alasan mereka pernah ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.

“Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.

"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terungkap ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuannya mengikuti aksi demonstrasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini