Padahal, Fatia menuturkan, demonstrasi diperbolehkan undang-undang.
Untuk itu, peserta demonstrasi tidak dapat diancam karena itu juga melanggar hak atas rasa aman.
"Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur," kata dia.
Ia pun menganggap langkah pembungkaman tersebut bertujuan meredam suara anak muda.
Terlebih, ia menilai anak muda kini lebih proaktif menyuarakan situasi terkini negara.
Maka dari itu, KontraS menyarankan agar polisi bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Fatia mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap peserta aksi unjuk rasa tanpa ada bukti nyata orang tersebut melakukan pelanggaran.
KontraS pun mendorong agar sejumlah lembaga turut berkontribusi mendesak polisi agar tidak melanggar HAM.
"Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM," tambah Fatia. (tribun network/thf/fah/Tribunnews.com/Kompas.com)