Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pembacokan terhadap MT terjadi di Jalan Tipar Cakung, RT 08 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/7/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu MT mengendarai motor menuju Gang Taruna untuk membeli minuman keras.
Di perjalanan, ia bertemu para pelaku yang memang tinggal di sekitar lokasi.
Para pelaku yang merasa terganggu dengan suara knalpot motor korban yang bising, lalu menegurnya.
Namun teguran itu malah dibalas korban dengan menggeber motornya.
Tidak terima dengan aksi korban, para pelaku yang kesal lalu mengikuti MT untuk memberi pelajaran.
Mereka kemudian menganiaya MT hingga meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tersinggung Suara Klakson Motor, Dua Pemuda Palmerah Aniaya Warga Pakistan,
Penulis: Junianto Hamonangan