"Pelaku Abun Gunawan pemilik mobil, pada saat kejadian ditemani Rahmat Apandi sebagai sopir dan Agung sebagai kenek dan yang membantu membung sampah," kata Hendra.
Aksi pembuangan sampah dilakukan ketiga pelaku pada, Minggu, (18/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan.
"Lokasi titik persisnya di sebarang Ruko Kalimalang Indah, menggunakan kendaraan Daihatsu jenis Blind Van nomor polisi B 9338 FCC," jelas Hendra.
Baca juga: Sampah yang Dibuang ke Kalimalang Ternyata Berisi Udang & Ikan, Pelaku: Makanan Sisa Ultah Anak
Pelaku dari keterangannya di kantor polisi mengaku, membuang sebanyak empat karung plastik atau trash bag berwarna hitam ke aliran Kalimalang.
"Kami interogasi dia mengatakan ada 4 karung plastik sampah, isinya jenis sampah domestik atau rumah tangga bukan bahan berbahaya," kata Hendra.
Alasan pelaku membuang sampah ke Kalimalang lantaran terpaksa, pelaku Abun Gunawan diketahui baru saja menggelar acara ulang tahun anaknya.
"Jadi sampah itu berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anaknya, dia buang ke Kalimalang dengan cara dilempar," ucap Hendra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembuang Sampah di Kalimalang Divonis Hukuman Denda,