Suardi Jumaing mengatakan dari hasil penyelidikan ulah keduanya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Keduanya untuk sekarang hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditahan. Karena keterangan keduanya berhubungan badan tanpa ada paksaan," kata AKP Suardi Jumaing di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (9/11/2020).
Ulah sejoli yang mengaku sudah lebih dari lima kali berbuat mesum di TPU Kebon Nanas digolongkan sebagai Tipiring karena keduanya sudah dewasa.
Serta status Y yang merupakan duda, sementara SM janda sehingga tidak digolongkan sebagai tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam KUHP.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Makam Pergoki Sejoli Berbuat Asusila di TPU Kebon Nanas: Awalnya Dari Bujuk Rayu
"Sebenarnya yang jadi fokus kita dalam kasus asusila ini justru siapa warga yang merekam video saat kedua pelaku berhubungan badan lalu menyebarkan video," ujarnya.
Suardi menuturkan tindakan warga yang merekam lalu menyebarkan video termasuk tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih mengusut sosok perekam video saat Y dan SM berhubungan layaknya suami istri lalu menyebarkannya.
"Karena kasus viral kan setelah video asusila kedua pelaku disebar, ini sebenarnya termasuk pidana ITE. Tapi memang dari kedua pelaku belum melapor merasa dirugikan videonya disebar," katanya. (Tribunjakarta.com/ Siti Nawiroh/ Bima Putra/ Nur Indah Farrah Audina/ Rr Dewi Kartika H)