Ujang Komarudin menambahkan, jangan sampai ada transaksi yang mengarah kepada jual-beli jabatan dalam merotasi maupun menempatkan orang-orang penting dalam posisi tertentu di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab, selain melanggar hukum, tindakan seperti itu jika dilakukan akan menjadi preseden buruk.
"KPK harus bertindak cepat, segera panggil dan periksa. Ini kan negara hukum. Tak ada yang kebal hukum. Siapapun dia," terangnya.
Menurut Ujang, jika dalam pemeriksaan ada yang terbukti melakukan praktik melawan hukum, siapapun orangnya, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
"Jika itu dicurigai sebagai bagian dari indikasi dan memperkaya diri bagi pejabat-pejabat di Kemenkumham, maka DPR perlu segera mengganti menterinya. Jangan sampai terjadi dan ada mafia jual beli jabatan di Kemenkumham," tutup Ujang.
Cai Changpan kabur, dua petugas jadi tersangka
Dua pegawai di Lapas Kelas I Tangerang yang diduga turut terlibat dalam kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu, akhirnya ditetapkan tersangka.
Keduanya adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S.
Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara kembali, penyidik akhirnya menaikkan status saksi dua pegawai Lapas itu menjadi tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kembali, kedua pegawai Lapas yang sebelumnya menjadi saksi dan terindikasi lalai sehingga mengakibatkan napi narkoba kabur, akhirnya ditetapkan tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya kata Yusri, untuk kasus dugaan kaburnya Cai Changpan alias Antoni, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Seiring dengan itu kata Yusri saat ini 2 pegawai Lapas yang disinyalir dan diduga kuat melakukan kelalaian atau terlibat dalam membantu kaburnya napi narkoba asal China yang divonis mati pada 2017, juga ditetapkan tersangka.
"Kami tetapkan tersangka sesuai Pasal 426 KUHP. Dimana karena kelalaiannya, membuat napi narkoba CP alias Antoni kabur atau melarikan diri," kata Yusri.