"Dua pegawai yang ditetapkan tersangka itu adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S" ujar Yusri.
Baca juga: Cerita Polisi yang Buru Cai Changpan di dalam hutan dan Kesaksian Kepala Desa
Peran kedua orang itu kata Yusri adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan saat membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.
"Peran keduanya membantu membelikan peralatan salah satunya pompa air. Mulai dari terima uang, kemudian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah atau menyimpannya," kata Yusri.
Menurutnya dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mengaku mendapat imbalan masing-masing Rp 100 Ribu.
Kasus kaburnya Cai Changpan jalan terus
Napi Lapas Kelas I Tangerang, Cai Changpan sudah meninggal dunia.
Dia memilih mengakhiri hidup diduga karena terdesak selama buron satu bulan lebih.
Tempat persembunyiannya di Hutan Tenjo diobrak-abrik polisi, bahkan pencarian diperluas.
Sampai akhirnya dia bersembunyi di sebuah pabrik pembakaran ban di Jasinga, lalu gantung diri di sana.
Meninggalnya Cai Changpan tak lantas menghentikan penyidikan kasus kaburnya napi gembong narkoba terpidana mati itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa anak buah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Sejumlah jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperiksa secara bergilir.
Tidak terkecuali Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang.
"Semua kami sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).