News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Bus yang Bunuh Ibu Hamil 9 Bulan Lalu Kubur Jasadnya Ketakutan: Jangan Dihukum Mati Pak

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh wanita hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur akhirnya terungkap usai hampir dua tahun berlalu. Seorang sopir bus membunuh ibu hamil lalu menguburnya di taman kota. Pelaku yang merupakan suami siri korban pun ketakutan saat hendak dihukum mati.

Kematian Hilda Hidayah sendiri menjadi beban bagi Unyil.

Unyil terus menyimpan rahasia soal bagaimana Fauzi menghabisi nyawa Hilda Hidayah.

Unyil tak bisa menolak ketika diajak untuk membantu Indra menguburkan mayat istri sirinya ala kadarnya pada Rabu (3/4/2019) malam.

Indra memilih menguburkan mayat Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, karena area sekitar sepi dan jauh dari permukiman warga.

"Saya enggak kuat, stres. Tapi mau nyerahin diri juga enggak berani, takut dipenjara," ujar Unyil saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2020).

"Saya dihantui terus sama arwah korban. Saya minta maaf sama korban," imbuh dia.

Sehari-hari, Unyil menjadi kernet bus angkutan umum berpelat B 7069 IV rute Kampung Rambutan-Cikarang yang disopiri oleh Indra.

Unyil ikut membantu mengangkat mayat korban saat hendak dikuburkan.

"Saya pegang tangannya. Tapi yang menggali tanah untuk lokasi nguburnya, si Indra. (Korban Hilda, red) Dikubur malam-malam," terang Unyil.

Terjerat pasal berlapis

Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.

"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).

UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.

Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.

Dalam bus yang dikemudikan Indra saat masih bekerja jadi sopir bus ini dia memukul bagian kepala Hilda dengan balok kayu hingga tewas.

"Kaos dan celana yang saat kejadian dikenakan korban serta surat hasil Visum et Repertum terkait hasil autopsi jasad korban dari RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

(TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 2 Tahun Tutupi Aksi Kejinya, Suami Pembunuh Istri Minta Ampun ke Polisi : Jangan Dihukum Mati Pak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini