Deden pun baru akan menindaklanjuti soal pengelolaan limbah medis di TPU Jombang itu.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Kena sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan di Tangsel ziarah ke makam korban Covid-19
Pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi berupa berziarah ke makam korban Covid-19 untuk membuat efek jera.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, ziarah tersebut merupakan sanksi sosial.
Tercatat ada 19 warga tidak mengenakan masker di sekitar Jombang, Ciputat, Senin (18/1/2021).
Mereka tidak disanksi denda uang melainkan sanksi sosial berupa diajak ke TPU Jombang, pemakaman khususuntuk korban Covid-19.
"Kami kasih sanksi sosial saja, tidak kami denda tapi kami kasih sanksi sosial berupa ziarah ke makam saudara-saudara kita yang dikubur di sini," ujar Muksin di lokasi.
Alasan memberi sanksi ziarah tersebut agar para pelanggar sekaligus masyarakat bisa memahami bahwa Covid-19 bukanlah isapan jempol atau hoaks.
Korbannya nyata, di Tangsel sudah ratusan nyawa hilang akibat terjangkit virus ganas itu.
"Inilah kondisi yang tidak hoaks, memang benar kenyataan banyak, apalagi saat kita membawa ke sini ada beberapa jenazah infeksi Covid yang dikuburkan."
"Dan kami berharap masyrakat Kota Tangerang Selatan mematuhi aturan-aturan yang ada di Tangerang Selatan. Tapi yang terpenting adalah sebenarnya bukan masalah edaran atau aturan, tapi kepemahaman, kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan demi kita semua," papar Muksin.
Pada akhirnya, Muksin meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, guna tidak memperluas penularan Covid-19.
"Jadi kami minta agar masyrakat sama-sama yo kita jaga diri kita, jaga saudara-saydara kita, jaga keluarga kita, jaga masyarakat Kita Tangerang Selatan agar tidak terpapar Covid-19," ucap dia. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)