"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim Suharno Bersiap Pimpin Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Mohon Doanya