News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Pilu Penyandang Disabilitas Terima Bansos Covid-19 Kualitas Buruk: Beras Berkutu & Sarden Amis

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah pilu dari Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Wilayah DKI Jakarta Murhayati terima bansos Covid-19 kualitas buruk, beras berkutu dan sarden berbau amis di Program Mata Najwa , Rabu (11/2/2021).

Dimana masa pandemi ini, pihaknya sebagai penyandang disabilitas bergantung pada bansos.

"Kebanyakan teman-teman disabilitas bekerja di sektor UMKM. Di masa pandemi kami sulit untuk memasarkan hasil produk kita."

"Jika kita mendapatkan bantuan berupa sembako, apalagi yang tidak layak dikonsumsi."

"Itu sangat berpengaruh sekali di makan kita sehari-hari," tambahnya.

Ia merasa kecewa dan menyanyangkan kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan eks Menteri Kementerian Sosial, Juliari Batubara.

"Miris sekali ya, sudah kita disabilitas. Hak kita juga masih dikorupsi. Tega banget," pungkasnya.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selama 30 hari kedepan.

Itu artinya tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020 ini akan lebih lama lagi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: 20 Tahanan KPK yang Positif Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh dan Kembali ke Rutan

Tak hanya Juliari, KPK turut memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono selama 30 hari.

Adi merupakan penghuni Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," jelas Ali.

Baca juga: Jaksa KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi Kembali Ditunda

Perpanjangan penahanan pun telah dikonfirmasi sendiri oleh Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini