"(Motifnya) cari keuntungan materi saja. Itu kan tempat makan dan biasa nongkrong di sana, dan mereka melaksanakan pertunjukan," kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Disinyalir, pertunjukan barongsai serupa pernah dilakukan sebelum pandemi, terutama di momen Tahun Baru Imlek.
Akan tetapi, lanjut Guruh, acara tersebut dilarang di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak saat ini.
Pasalnya, pertunjukan tersebut pada faktanya menimbulkan kerumuman di Pantjoran PIK.
Apalagi, tegas Guruh, acara tersebut digelar tanpa memiliki izin dari pihak terkait
"Itu tidak ada izin, ilegal. Dulu-dulu mungkin sudah pernah dilakukan, tapi kita ketahui sekarang ini memang ada larangan terjadi kerumunan," kata Guruh.
Baca juga: Sempat Dikunjungi Gubernur Anies, Kini Warga Cipinang Melayu Terendam Banjir Hingga 2 Meter
BJ sendiri ditetapkan tersangka lantaran dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
BJ terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus kerumunan ini.
Terutama pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang berada di Pantjoran PIK saat kerumunan terjadi.
"Saksi 12 orang yang diperiksa, sedang dalam pengembangan kita," kata Guruh.
Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Karena Corona, Satu Warga di Jakarta Timur Jadi Korban Banjir
Sebelumnya, video viral di media sosial menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021), terlihat warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Ada yang sekadar bersantai, berjalan-jalan, serta mengendarai sepeda.