News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Eks Kapolda Metro dan Eks Wali Kota Jakpus Dapat Jabatan Baru

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab.

Namun, dari seluruh jabatan yang dirombak justru jabatan Wali Kota Jakarta Selatan belum juga terisi.

Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Bayu Meghantara Kini Dilantik Jadi Kabiro ORB DKI

Informasi perombakan pejabat yang diterima Warta Kota itu, berupa sebuah surat pejabat yang dikukuhkan dan dilantik pada hari ini, Selasa (23/2/2021)

Berikut 13 pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dikukuhkan dan dilantik:

1. Julai Leli Kurniatri sebagai Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta
2. Sigit Wijatmoko sebagai Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta
3. Afan Adriansyah Idris sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta
4. Syaefuloh Hidayat sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat
6. Ali Maulana Hakim sebagai Wali Kota Jakarta Utara
7. Maria Qibtya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
8. Yusmada Faizal sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta
9. Premi Lasari sebagai Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
10. Chaidir sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
11. Juaini sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Utara
12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
13. Iin Mutmainah sebagai Sekretaris Kota Adinistrasi Jakarta Barat

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir terkait perombakan pejabat tersebut, belum merespon pesan dari Warta Kota.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati memastikan pencopotan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kadis LH Andono Warih, karena keduanya lalai menjalankan arahan dan tugas.

Adapun sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kata Sri Haryati, keduanya dibebastugaskan mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan."

"Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."

"Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” kata Sri berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. (kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa))

Sri menjelaskan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini