Surat tersebut diberikan pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Sedangkan hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (24/11/2020).
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.
Saat itu, Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Menurutnya, arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.
Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
“Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa,” jelasnya.
“Lalu keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya."
"Dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik,” tambahnya.
Baca juga: Banjir Bekasi: Vaksin Sempat Hanyut, Resepsi Nikahan Gagal Total, Warga Mengapung Pakai Ember
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Walkot Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya mulai Selasa (24/11/2020) lalu.
Mereka lalu dipindahtugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Posisi Bayu diganti sementara oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi sebagai Plh.
Sedangkan jabatan Andono diganti sementara oleh Wakadis LH DKI Jakarta Syaripudin sebagai Plt.
Pencopotan Bayu dan Andono akibat mengabaikan satu dari empat instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kerumunan orang di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)