Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dihadirkan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Adalah Effendi Saragih, Ahli Pidana dari Universitas Trisakti.
Dalam persidangan dirinya menegaskan, untuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus pidana tidak harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Karena menurut dia dalam proses penyidikan tidak ada penetapan seseorang sebagai calon tersangka.
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Suharno, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021).
Hal tersebut dikatakan Effendi berdasar pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka yang tidak perlu dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Lantas dirinya memberikan contoh terhadap tindak pidana kejahatan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
"Sebagaimana kita ketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?," ungkapnya.
Disisi lain, dirinya memberikan pernyataan terkait syarat penangkapan, katanya diperlukan beberapa hal, yakni surat perintah penyidikan (Sprindik), surat tugas hingga surat penangkapan.
Tidak hanya itu, kata dia dalam proses penangkapan harus adanya minimal dua alat bukti yang sah.
"Surat tugas penahanan menjadi dasar. Itu syarat mutlak itu minimun dua syarat bukti untuk dilakukan penahanan," tegasnya.
Diketahui, sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan pemohon.
Gugatan ini dilayangkan pemohon guna memastikan sah atau tidaknya penangkapan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.