"Yang dua lagi KS dan ST ini berperan sebagai sopir atau anak buah tersangka ini. Jadi menunggu di mobil. Kemudian korban keduanya dibawa ke sana, diperas," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan dari dua TKP di dua hari yang berbeda yakni 3 dan 4 Maret 2021 di mana AS beraksi, AS dan dua temannya tidak mendapatkan uang dari para korbannya karena kebetulan para korban ini tidak punya uang.
Oleh karena itu AS dan dua temannya mengambil barang berharga milik korban termasuk handphone.
"Sasarannya kemudian handphonenya kemudian korban germonya diturunkan di tengah jalan, si wanitanya dikembalikan ke depan hotel setelah itu ditinggal pergi. Ini yang kemudian dilaporkan pemerasan ini," kata Yusri.
Untuk itu, kata Yusri, terhadap ketiganya disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman
hukuman penjara sembilan tahun.
Dalam kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sejumlah Rp2.200.000, satu Kartu Tanda Anggota, satu paneng Bareskrim, satu topi Perwira Menengah Polri, satu dasi reskrim warna merah, satu seragam PDH Polri, dua kemeja putih, satu unit mobil Nissan Xtrail warna hitam plat nomor B 1187 RFP, satu unit mobil Honda CRV warna putih plat nomor B 1108 RFP, dan delapan buah handphone.
"Tapi kami masih dalami. Karena kalau lihat modus yang di gunakan dengan pakaian resmi ini. Terus kami akan dalami juga dari mana dia berpikiran untuk mengaku sebagai seorang polisi, bahkan di mana dia membeli baju-bajunya ini akan kita dalami semuanya," kata Yusri.