Sebagai informasi, Rizieq, lima terdakwa kasus Petamburan, dan Hanif dihadirkan secara langsung di ruang sidang setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar offline atau tatap muka.
Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 yang digelar pada Jumat (26/3/2021) beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dijaga Ketat
Jelang sidang offline, puluhan personel gabungan hingga mobil barracuda sudah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: KY Akan Pantau dan Awasi Persidangan Tatap Muka Rizieq Shihab Hari ini
Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim lantaran digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.
Terkait hal tersebut, pengamanan di depan PN Jakarta Timur sudah terlihat sedari pagi hari.
Kawat berduri dan ribuan personel gabungan dari unsur Polri, TNI hingga Satpol PP telah bersiaga.
Selain itu, terlihat juga mobil barracuda dan mobil water canon yang berada di sepanjang depan PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.
Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.
Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.