Bareskrim Polri juga menemukan senjata api (senpi) ilegal saat penggeledahan kediaman pasangan suami-istri AY dan S yang juga CEO investasi bodong EDC Cash. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut senjata api tersebut diketahui milik tersangka AY.
"Kami juga saat melakukan penggeledahan menemeukan adanya senpi kaliber 9mm. Ini sedang kita lakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy.
Senjata api yang didapatkan dari tangan AY bermerk Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine. Helmy menyampaikan pihaknya juga telah mendalami kepemilikan senjata api ini kepada tersangka lainnya. Hasilnya, mereka juga mendapatkan dua pucuk senjata api lainnya.
"Kita kembangkan dan kita berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya. Kita mendapatkan dua pucuk senjata dan ini sedang kita lakukan pendalaman bagaimana perolehan senjata tersebut," pungkasnya.
Atas kepemilikan senjata ini, AY juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.(Tribun Network/igm/wly)