CPDB jenjang SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni - 7 Juli 2021
- Proses Seleksi: 21 Juni - 7 Juli 2021
- Pengumuman: 7 Juli 2021
- Lapor Diri: 8 - 9 Juli 2021
2. SLB
- Pendaftaran dan Verifikasi Berkas: 21 Juni – 7 Juli 2021
- Proses Seleksi: 21 Juni – 7 Juli 2021