TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan usia masuk sekolah PAUD hingga SMA/SMK untuk PPDB Jakarta 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun pelajaran 2021-2022 akan segera dibuka.
Di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan dari rumah secara daring (online).
Proses online ini dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021/2022 Segera Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Merujuk Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Berikut rincian persyaratan usia CPDB:
CPDB jenjang SPAUD
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.