Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran atau pertengahan Mei 2021.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya sudah menangkap pasutri sindikat muncikari itu.
"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Iman melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.
A dijajakan sebagai PSK untuk berkencan di indekos dan sudah berlangsung beberapa kali.
"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Iman.
"Laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya.
Baca juga: 6 PSK di Kota Malang Terjaring Razia saat Cari Pelanggan
Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.
Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.
Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.
"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," kata Angga.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK