Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek pesta sabu tersebut di wilayah Puncak.
Kamis dini hari, polisi menyetop mobil yang mengarah ke lokasi pesta sabu di Cipanas tersebut.
"Tim langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan penggeledahaan mobil dan orang, setelah diinterogasi benar adanya mereka akan pesta narkoba," kata Guruh.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menuju ke villa yang dimaksud di Cipanas serta mengamankan total 60 orang.
Polisi langsung melakukan tes urin dan mendapati 27 dari 60 orang tersebut positif mengonsumsi sabu.
Lima orang di antaranya ditetapkan tersangka karena berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pesta sabu tersebut.
Tiga merupakan bandar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS. Sedangkan dua lainnya merupakan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.
Baca juga: ASN Jabar Positif Covid-19 Usai Kunker dari Jakarta, Wagub DKI: Hal Biasa di Masa Pandemi
Polisi juga menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 3,78 gram dan dua butir ekstasi.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.
60 Orang Diamankan, 27 Positif Metamfetamin
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta sabu yang dilakukan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari lalu.
Pesta sabu tersebut berkedok acara kumpul keluarga alias family gathering yang dihadiri 60 orang.
"Jadi pesta sabu ini berkedok family gathering. Kami amankan keseluruhannya 60 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).