"Taati protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan. Di hari-hari ke depan tetap di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak," ucapnya.
Terapkan WFH 75 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.
Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).
Untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya.
Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.
"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Adapun kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket.
Pada Kamis kemarin saja, penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menyentuh angka 4.000 kasus per hari.
Klaster perkantoran pun mengalami peningkatan dengan temuan 163 kasus baru dalam sepekan terakhir.