Bawa Kabur Mobil Janda
Seorang janda di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor jadi korban penipuan seorang pria inisial DN yang mengaku anggota Brimob tapi ternyata gadungan.
Tidak hanya tertipu dengan status pelaku DN yang ternyata polisi gadungan, mobil milik janda ini juga dibawa kabur pelaku.
Sebelum tertipu, korban termasuk keluarga korban terjebak rayuan pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan awal perkenalan via media sosial.
Namun akhirnya, karena korban merasa tertipu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciampea.
"Jadi tersangka melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan, kendaraan ini dibawa pergi oleh tersangka," kata Kapolsek Ciampea Kompol Beben Suyandi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Satroni Rumah Dinas Kepala Sekolah, Seorang Ayah di Sekadau Ambil 4 Tablet untuk Anaknya
Polsek Ciampea berhasil membekuk tersangka ini di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan polsek setempat.
Beben juga memastikan bahwa identitas tersangka ini tidak ada di Satuan Brimob.
"Ini ngaku-ngaku brimob, ini adalah gadungan, bukan Brimob sebenarnya. Karena setelah dikonfirmasi ke Sat Brimob bahwa tidak ada identitas tentang anggota tersebut," kata kapolsek.
Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta
Selain korban janda di Ciampea Bogor, tersangka DN penipu bermodus anggota Brimob gadungan ini juga memiliki korban-korban lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciampea AKP Budi Utama menambahkan bahwa korban-korban penipuan lain dari tersangka ini juga ada di wilayah Sukabumi.
"Korbannya selain di Ciampea, masih ada korban-korban lain di wilayah Sukabumi, karena sudah ada juga yang melapor ke polsek. Ada yang ditipu juga sebesar Rp 50 juta, ada juga anak kecil dikasih penenang motornya diambil," kata AKP Budi Utama.
Baca juga: Tiga Hari Berdiam Diri di Teras Masjid, Penjual Obat di Tanjabbar Jambi Tiba-tiba Meninggal
Dia menjelaskan bahwa Polsek Ciampea hanya menangani kasus penipuan di Ciampea, sementara kasus penipuan lain di Sukabumi yang dilakukan pelaku penanganannya dikoordinasikan dengan kepolisian Sukabumi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Brimob berpangkat Bripka yang didapat pelaku dari toko atribut di Depok lengkap dengan pistol mainan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunBogor.com)