TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, DKI Jakarta siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
PPKM Darurat akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat)," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, BCA Langsung Lakukan Penyesuaian Operasional Kantor Cabang
Anies mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
"Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir."
"Seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi," jelas Anies Baswedan.
"Begitu diumumkan, kami akan melaksanakan," tegasnya.
Jokowi Umumkan PPKM Darurat
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id.
Baca juga: Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi
Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berkembang sangat cepat.
Ia juga menyebut, varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar dia.