6. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, tutup sementara.
Baca juga: Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
8. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
10. Tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata, ditutup sementara.
12. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.
13. Transportasi umum kendaraan sewa, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: Diketok Presiden, Pimpinan DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Dioptimalkan
14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
15. Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lain.
16. Tetap memakai masker saat di luar rumah, dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW pada zona merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait penanganan Covid-19