News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (1/7/2021). Anies menyampaikan DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Ia meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.

“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19."

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” jelas Jokowi.

Baca juga: Luhut: Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak

Dirinya meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.

Jokowi meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkasnya.

Baca juga: Legislator Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan Bangsa

Aturan PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers virtual untuk menyampaikan aturan PPKM Darurat.

Berikut peraturan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Luhut:

1. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hingga perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, logistik dan transportasi, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diberlakukan 100 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan di supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong, jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini