TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali telah dimulai pada hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Menyusul adanya pemberlakuan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup semua akses keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama 24 jam.
Penutupan ini sudah dimulai sejak hari ini, Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sedikitnya ada 28 titik akses jalan yang ditutup.
Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring
Baca juga: Cek Persyaratan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat
Termasuk di dalam tol batas kota/provinsi maupun di jalur utama.
"Seiring aturan PPKM darurat, kami laksanakan Operasi Kontijensi Aman Nusa II bersama TNI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dishub."
"Ini berlaku sampai 20 Juli 2021," kata Sambodo, Jumat (2/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mendirikan 35 titik lain untuk dilakukan penyekatan hingga pukul 20.00 WIB.
35 titik tersebut terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian.
Tujuannya, agar tidak ada perkumpulan orang di wilayah tertentu yang diindikasi berpotensi menjadi penumpukan kegiatan.
Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH
Baca juga: Persyaratan Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat, Harus Menunjukkan Kartu Vaksin
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyebut, di titik pembatasan akses keluar-masuk Jakarta ini, pihak keamanan akan menanyakan maksud dan tujuan setiap masyarakat yang melintas.
Jika keperluan tersebut dirasa tidak penting atau masuk dalam kategori esensial dan kritikal, maka akan diminta untuk kembali ke wilayah asal.
"Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," tuturnya.
Berikut daftar 28 titik penyekatan di DKI Jakarta yang berlaku 24 jam selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: