TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut melakukan Komunikasi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan itu sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar
Diketahui, saat ini Dewas tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.
"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Harjono mengatakan Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili.
"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," kata Harjono.
Lebih lanjut, Hardjono menyerahkan kepada Pengadilan untuk memeriksa soal komunikasi Lili dengan Syahrial.
"Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Sebelumya, sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan.
Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.
Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh.
Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.