Sambodo mengungkapkan, perpanjangan ganjil-genap kali ini masih diterapkan di titik yang sama.
Belum ada penambahan titik pemeriksaan ganjil-genap di delapan ruas jalan Ibu Kota.
Sebagai tindak lanjut, Sambodo mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan ganjil-genap di delapan titik ruas jalan.
Masyarakat diminta untuk patuh pada aturan tersebut dan jika melanggar akan diputar balik arah.
"Sudah diperintahkan ke petugas di lapangan agar di pasang di tiap sudut jalan tersebut," jelas Sambodo.
Baca juga: HUT Ke-76 RI di Bekasi: Upacara di Tengah Lautan Sampah, Pria Pakai Popok Kibarkan Bendera di Jalan
Untuk diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada delapan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap. Kedelapan ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.