Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tebet melakukan patroli siber.
Polisi pun mendapati adanya dugaan jual beli senjata api rakitan, dan kemungkinan bakal segera melakukan transaksi.
"Berbekal dari info tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya," ujar Alexander.
Baca juga: Halangi Laju Ambulans Bawa Bayi Prematur Kritis, Oknum TNI AD Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
Ia menambahkan, penyelidikan selama satu pekan membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RAG.
"Setelah diamankan, benar adanya senjata api rakitan. Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar Rp 7 juta," ungkapnya.
RAG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Rakitan Rp 7 Juta di Media Sosial Mengaku Untuk Bela Diri,