Setelah terjadinya insiden tabrakan itu lantas AS kembali memacu kendaraannya lurus berniat untuk melarikan diri dengan melawan arus.
Namun, langkah AS untuk melarikan diri dikejar oleh dua pengendara mobil tersebut dengan berbalik arah mengejar AS hingga terjadi lagi insiden kedua di depan Apartemen Four Winds di lokasi tak jauh dari TKP pertama.
"Di TKP kedua di depan Apartemen Four Winds masih di jalan yang sama, kendaraan Fortuner ini mencoba berbalik arah karena dihalangi kendaraan mercy, berbalik arah bertabrakan dengan kendaraan Peugeot yang juga ikut mengejar sehingga kena di samping kanan mobil dari pada Fortuner dan bagian depan Peugeot, berbalik arah lurus kemudian belok kiri ke arah jalan panjang ke arah permata hijau," kata Sambodo.
Alhasil aksi kejar-kejaran tak terelakkan pengendara mobil Mercy dan Peugeot terus mengejar AS yang melaju hingga jalan Panjang tepatnya arah Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Di jalan Panjang tersebut, AS kembali mengambil jalan dengan arah berlawanan. Bahkan AS sempat mencoba kabur melalui jalan sempit, namun akses tersebut ditutup portal.
"Seharusnya dia (AS) berada di kiri tapi mengambil kanan ketika ada jalan gang di sini dia mencoba untuk belok kanan tapi kemudian ada portal," tutur Sambodo
Namun keadaan tersebut tak mengurungkan niat AS untuk melarikan diri, kata Sambodo tersangka berusaha memundurkan mobilnya untuk melarikan diri.
Sempat terhalang karena pengendara mobil Mercy turun dan menahan mobil AS, namun yang terjadi AS tetap bisa memacu kendaraannya sehingga pengendara Mercy terjatuh dan AS melarikan diri.
"Kendaraan Fortuner ini lah kemudian yang bersangkutan tetap melaju sehingga kemudian si pengendara kendaraan mercy ini terjatuh, jadi ini ada tiga TKP," tukasnya.
Atas ulahnya ini, tersangka AS disangkakan empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan laka, pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dgn ancaman pidana 2 tahun denda paling banyak Rp 4 juta, terkahur 312 yaitu tabrak lari dgn ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak Rp 75 juta dan 311 ayat 3,"
"Terkahir pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara denda paling banyak 75 juta rupiah," tuturnya.
Kendati begitu, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AS sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.
Ternyata Sopir Anggota Polri