News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pengendara Fortuner Tabrak Dua Mobil Sedan, Lawan Arah hingga Kabur dari Kejaran

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama diduga AS (kemeja biru) yang merupakan pengendara mobil Fortuner berplat nomor dinas Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi berinisial AS sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AS bukan anggota polisi.

Ia hanya seorang sopir yang bekerja pada anggota kepolisian.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan AS bisa mendapatkan pelat nomor dinas polisi karena yang bersangkutan mengambil dari garasi rumah sang pemilik kendaraan.

Pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak aktif karena tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan tersebut yang merupakan anggota kepolisian.

"Pelat asli ini dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini," ucap Sambodo.

Baca juga: Sopir Fortuner Berpelat Nomor Polisi yang Tabrak Kendaraan di Jalan Tentara Pelajar Jadi Tersangka

Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan status atau penempatan tugas dari anggota polri yang merupakan pemilik pelat nomor kendaraan dinas tersebut.

Terpenting kata dia, saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak 4 juta rupiah.

Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah.

Baca juga: Viral Video Fortuner Berpelat Polisi Tancap Gas Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain di Permata Hijau

Kendati begitu, kepada AS, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan sebab ancaman pidananya kurang dari lima tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini