Untuk menangkap Warjono, dibentuk tim yang terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Muara Baru.
Tim gabungan itu kemudian menelusuri wilayah DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat sebelum akhirnya mendapati keberadaan Warjono.
Baca juga: Ayah dan Anak Tewas Tenggelam saat Pasang Perangkap Ikan, Istri Kaget saat Panggil Makan Siang
"Kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di daerah Majalengka. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Kholis.
Warjono diamankan dengan barang bukti utama yakni badik yang masih lengkap terbungkus sarung kulit.
Badik tersebut lah yang gunakan untuk menusuk korban dalam peristiwa 5 Agustus lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan/Gerald Leonardo Agustino)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.