Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, menyisakan kesedihan bagi keluarga korban.
Terlebih ada 41 orang warga binaan pemasyarakan (WBP) atau narapidana yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Angel tak bisa menyembunyikan kesedihannya karena anaknya yang bernama Putra Eka meninggal dunia dalam kebakaran tersebut.
Padahal putranya tersebut akan bebas dari penjara pada Januari 2022.
Putra masuk dalam daftar 41 narapidana yang meninggal dunia akibat kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.
"Bulan Januari nanti akan keluar karena dapat remisi. Bloknya kebakaran pukul 02.00 WIB, dia terkunci di kamar sehingga enggak bisa keluar," kata Angel di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Api Cepat Membesar Saat Kebakaran Terjadi di Lapas Kelas I Tangerang
Informasi anaknya terjebak dalam sel sehingga tewas didapat dari penjelasan petugas Lapas.
Setelah mendapat informasi, Angel diminta datang ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Di sini Polri membuka lokasi posko antemortem dan postmortem agar keluarga menyerahkan DNA korban untuk keperluan identifikasi.
"Iya mau cek DNA, saat ini kita masih shock," kata Angel.
Baca juga: Tak Banyak Tuntutan, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Harap Negara Mau Bertanggung Jawab
"Keluarga minta polisi harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya ke keluarga korban," lanjut dia.
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan identifikasi 41 narapidana korban kebakaran menggunakan metode Disaster Victim Identification (DVI).
Pihaknya meminta keluarga datang ke posko antemortem untuk memberikan sampel sidik jari korban atau dokumen semasa korban hidup, termasuk DNA keluarga inti.