Namun dari temuan dan saran perbaikan disampaikan Ombudsman DKI Jakarta, tidak semua pihak Samsat meminta pendampingan jajaran Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
"Kalau pendampingan khusus seperti (di Samsat) Bekasi dan Depok tidak. Tapi temuan dan saran korektif umumnya sudah kami sampaikan ke PMJ. Bersamaan dengan temuan (praktik pungli) kami di Satpas SIM," tuturnya.
Saran Ombudsman untuk Berantas Dugaan Pungli di Samsat Jakarta Timur
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendapati dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Timur terhadap wajib pajak saat mengurus administrasi kendaraan.
Sebelum praktik pungli di Samsat Jakarta Timur mencuat ke publik karena cuitan akun Twitter pegiat antikorupsi Emerson Yuntho pada Minggu (5/9/2021) lalu.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya sudah pernah melaporkan temuan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Ditlantas.
Tapi setelah laporan disampaikan ke Ditlantas Polda Metro Jaya, praktik pungli di Samsat Jakarta Timur hanya hilang sementara lalu akhirnya muncul lagi karena lemahnya pengawasan.
"Karena itu perubahan sistemik yang harus dilakukan menghilangkan wilayah pelayanan 'abu-abu'. Seperti cek fisik dan legalisir. Semua dilegalkan menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Ungkap Dugaan Pungli di Samsat Jaktim, Mahfud MD dan Polda Metro Bersuara
Menurutnya, langkah ini lebih efektif mencegah wajib pajak jadi korban pungli saat mengurus administrasi kendaraan dibanding menempatkan CCTV dan personel jaga di lokasi.
Pasalnya pemasangan CCTV dan menempatkan personel jaga di lokasi bagian cek fisik, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi surat kendaraan sudah pernah disampaikan Ombudsman.
Tapi saran tersebut tidak mampu menghilangkan praktik pungli sepenuhnya di Samsat Jakarta Timur, Teguh menuturkan cara ini hanya efektif pada hitungan 1-3 bulan saja.
"Semua dilegalkan menjadi PNBP. Resmi, berapa jumlahnya, layannnya apa. Supaya uangnya jelas, masuk ke negara. Jadi solusinya ya PNBP, kan pungutan di wilayah abu-abu," ujarnya.
Teguh menyebut saran sudah disampaikan kepada Polda Metro Jaya karena praktik pungli yang ditemukan jajaran Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak hanya di Jakarta Timur.
Pun dia mengakui cara tersebut sulit diterapkan di lingkungan Samsat naungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang dari penelusuran Ombudsman juga melakukan praktik pungli.