News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

PROFIL Hamdan Zoelva, Eks Ketua MK yang Digandeng Demokrat Lawan Yusril Ihza Mahendra

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut.

Namun, saat duduk di kelas empat, ia pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima.

Baca juga: Lawan Yusril, DPP Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Sebagai Kuasa Hukum

Baca juga: Demokrat Ungkap Pernah Bertemu Tim Yusril Patok Tarif Rp 100 Miliar: Kami ada Buktinya

Kendati demikian, Hamdan kembali bersekolah ke Madrasah Tsanawiya dan Madrasah Aliyah.

Di tahun 1981, ia melanjutkan kuliah sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Fakultas Syariah IAIN Alaudin, Makassar.

Meski tertarik pada dunia hukum, Hamdan memutuskan menjalani dua kuliah di Unhas dan IAIN Alaudin karena keinginan ayahnya.

Sang ayah, TG KH Muhammad Hasan, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, ingin putranya meneruskan tradisi keluarga.

Selama berkuliah, Hamdan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, satu di antaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur.

Saking sibuknya berkuliah dan berorganisasi, Hamdan memilih melepaskan pendidikannya di IAIN Alaudin saat hampir meraih gelar sarhana.

Pada 1987, Hamdan merantau ke Jakarta atas saran dosen pembimbingnya setelah gagal menempuh ujian calon dosen Unhas.

Kala itu, ia bergabung dengan firma hukum O.C. Kaligis & Associate.

Tiga tahun bekerja di kantor OC Kaligis, Hamdan memutuskan mendirikan kantor hukum sendiri bersama rekan-rekannya, SPJH&J Law Firm.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi saksi pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3/2017). Dalam sidang tersebut Otto Cornelis Kaligis menghadirkan Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: AD/ART Demokrat Digugat, Respons SBY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sebelum Capai Tujuannya

Baca juga: Kubu AHY Beberkan Kisah Dibalik 99 Pendiri Partai Demokrat

Di tahun 1997, kantor pengacara itu berganti nama menjadi HSJ & Partner.

Lalu, tahun 2004, Hamdan bersama Januardi Haribowo mendirikan Hamdan & Januardi Law Firm.

Selain menjadi pengacara, ia juga pernah terlibat dalam mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini