TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menggerebek dua kantor pinjaman online (pinjol) dalam dua hari ini di Cengkareng, Jakarta Barat dan di Cipondoh Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, 86 orang diamankan.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang karyawan kantor pinjaman online (pinjol) yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Tempat penangkapan tersebut sekilas tidak terlihat seperti kantor. Bertempat di ruko berlantai empat, tidak ada papan penanda kalau itu adalah sebuah kantor.
Baca juga: Terjerat Pinjaman Rentenir Berkedok Koperasi, Warga Cianjur ada yang Kehilangan Rumah
Kegiatan bekerja dijumpai di lantai tiga. Karyawan bekerja seperti biasa menggunakan komputer masing-masing yang ada di balik bilik kerja.
32 orang diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya mengamankan puluhan pekerja di sana.
"Hari ini kita melakukan penggerebekan di lokasi Green Lake di PT UTN, tapi di bawah namanya ITN yang merupakan kolektor atau penagih," jelas Yusri di lokasi.
"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Menurut Yusri, perusahaan fintech tersebut beroperasi menggunakan 13 aplikasi dan sebagian besar ternyata ilegal.
"Di sini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini. Dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal," ujar dia.
Dari kantor pinjol tersebut, polisi mengamankan 32 orang karyawan untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya.
"Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.
Baca juga: Cerita Para Korban Pinjaman Online: Panik karena Terus Diteror Hingga Retaknya Hubungan Suami Istri
Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber.