TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal pada Senin (18/10/2021) malam.
Lokasinya berada di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Perusahaan pinjol ilegal ini diketahui bernama PT AIC.
Mereka sudah beroperasi sejak 2018 dan memiliki ribuan nasabah.
Berikut fakta-fakta lengkapnya yang dihimpun dari TribunJakarta.com, Selasa (19/10/2021):
Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan
1. Awal kasus
Penggerebekan ini bermula saat polisi mendapat laporan dari korban.
Ini karena PT AIC melakukan pengancaman saat melakukan penagihan.
Bahkan, perusahaan ini menggunakan foto syur yang diedit menggunakan wajah nasabahnya.
Foto kemudian disebar ke nomor yang ada di HP milik nasabah.
Hal itu dilakukan apabila para nasabah telat membayar pinjaman yang diberikan praktik lintah darat ini.
2. Polisi lakukan penggerebekan
Berdasarkan aduan masyarakat, Polda Metro Jaya bergerak untuk menggerebek kantor PT AIC.
PT AIC terdiri dari empat lantai yang masing-masing dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.