News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

FAKTA Penggerebekan Kantor Pinjol di Jakut, Punya 8.000 Nasabah, Sebar Foto Syur Editan saat Menagih

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Seorang pegawai PT AIC saat diamankan dan (Kanan) Kondisi kantor PT AIC saat dilakukan penggerebekan.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal pada Senin (18/10/2021) malam.

Lokasinya berada di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Perusahaan pinjol ilegal ini diketahui bernama PT AIC.

Mereka sudah beroperasi sejak 2018 dan memiliki ribuan nasabah.

Berikut fakta-fakta lengkapnya yang dihimpun dari TribunJakarta.com, Selasa (19/10/2021):

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan

1. Awal kasus

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal bernama PT AIC di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Penggerebekan ini bermula saat polisi mendapat laporan dari korban.

Ini karena PT AIC melakukan pengancaman saat melakukan penagihan.

Bahkan, perusahaan ini menggunakan foto syur yang diedit menggunakan wajah nasabahnya.

Foto kemudian disebar ke nomor yang ada di HP milik nasabah.

Hal itu dilakukan apabila para nasabah telat membayar pinjaman yang diberikan praktik lintah darat ini.

2. Polisi lakukan penggerebekan

Berdasarkan aduan masyarakat, Polda Metro Jaya bergerak untuk menggerebek kantor PT AIC.

PT AIC terdiri dari empat lantai yang masing-masing dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini