Setelah dibanting dan ditendang, Fariz langsung kejang-kejang.
Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Baca juga: Wagub DKI Tanggapi Sindiran PDI Perjuangan Terhadap Anies Soal Penanganan Banjir
Baca juga: Ngebut hingga Hilang Kendali, Remaja di Tangerang Tewas Usai Hantam Kompresor Tambal Ban
Belakangan, Brigadir NP meminta maaf atas perlakuannya terhadap M Fariz saat pertemuan di Mapolresta Tangerang.
NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Brigadir NP juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Namun, Fariz menegaskan bahwa tindakan Brigadir NP harus ditindak tegas.
Setelah geger video tersebut dan menjadi sorotan publik, Brigadir NP dijerat Pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri.
Pihak Propam Polda Banten juga menahan Brigadir NP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Jalani Sidang Disiplin,