News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Tegaskan Akan Putus Kontrak Swastanisasi Air Bersih di Januari 2023

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi pengolahan air bersih di ibu kota.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan Gubernur Anies Baswedan telah berkomitmen memutus kontrak perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan pihak swasta pada Januari 2023.

Pemutusan kerjasama ini merupakan komitmen Anies untuk menyudahi swastanisasi air di ibu kota sebagaimana laporan LBH Jakarta yang menyebut warga Jakarta kesulitan mengakses air bersih.

"Ditandai dengan persetujuan adendum dicabut/dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1289 Tahun 2021 sesuai dengan rekomendasi KPK," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga disebut telah melakukan upaya memperluas akses air bersih dengan harga terjangkau.

Baca juga: Umumkan Hasil Penelitian, Wagub DKI: Air dan Biota Laut Teluk Jakarta Negatif Paracetamol 

Baca juga: Pacific Exposition 2021 Bukan yang Terakhir, Bakal Jadi Pameran Tetap Dua Tahunan

Baca juga: Pengembang Jakarta Garden City Bangun Kawasan Pusat Bisnis Seluas 60 Hektar 

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum.

"Dengan Pergub ini, akses air semakin mudah dan luas. Warga yang sebelumnya terkendala syarat administrasi pelanggan PAM Jaya, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah, sekarang dapat menjadi pelanggan PAM Jaya," terangnya.

Sebelum subsidi, tarif air seharga Rp 32.000/m³, setelah subsidi menjadi Rp 3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk rumah tangga menengah.

Sementara itu, tarif bagi pelaku UMKM atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000/m³ menjadi Rp 6.825/m³.

Sedangkan, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550/m³ dari sebelumnya Rp 35.000/m³.

Selain memberi subsidi, Pemprov DKI meningkatkan pajak air tanah lebih mahal 2-3 kali dari tarif air minum perpipaan.

"Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini