Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka.
Pengacara publik LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal yang mendampingi mereka membeberkan tujuh temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah kepada para korban.
Ma'ruf menjelaskan tim advokask tersebut sebelumnya membuka posko pengaduan pasca kejadian nahas pada September lalu.
Baca juga: Inspektorat Periksa 2 Oknum Satpol PP Tangerang yang Ngamar dengan PSK Saat Razia Prostitusi
Dari posko tersebut, kata dia, terdapat 9 pengaduan yang masuk.
Tujuh di antaranya, kata dia, memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum.
Temuan pertama, kata Ma'ruf, adalah adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal.
Baca juga: Viral Warga di Kabupaten Tangerang Keberatan Rumahnya Difoto Google Street View: Melanggar Privasi!
Ia mengatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan dasar keluarga mereka teridentifikasi.
"Mereka sampai tidak tahu bagaimana bentuk daripada keluarganya, sehingga benarkah peti yang dimakamkan itu keluarganya atau bukan," kata Ma'ruf saat konferensi pers di kantor Komnas HAM yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Kamis (28/10/2021).
Kedua, kata dia, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal.
Dia mengatakan, ketika keluarga korban ingin melihat untuk yang terakhir kali jenazah keluarganya, mereka justru keluarga korban di diberikan sugesti untuk tidak melihat korban.
"Akan tetapi keluarga korban tetap ingin untuk tetap bisa diperlihatkan untuk terakhir kalinya keluarga mereka. Tetapi tetap tidak bisa," kata dia.
Ketiga, adanya ketidaklayakan peti jenazah korban.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, jenazah keluarganya tersebut dimasukkan ke dalam peti yang hanya terbuat dari triplek.