Dari tujuh hal tersebut ia mengatakan empat persoalan mendasar yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Pertama, adanya ketidakterbukaan informasi pada saat penyerahan korban.
Kedua, adanya ketidaklayakan pemulasaran jenazah kepada korban yang meninggal.
Ketiga, adanya penyalahgunaan keadaan yang kemudian berdampak pada hak asasi keluarga korban.
Keempat, ketiadaan ganti rugi kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas peristiwa kebakaran.
Oleh karena itu, kata dia, maka setidaknya ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait peristiwa ini.
"Atas dasar hal tersebut kami mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk kemudian ditindaklanjuti," kata dia.