Erna menambahkan, pihak rektorat akan menunggu hingga mahasiswa rampung membuat kajian tentang Menwa.
"Kalau ada kajian, saya tunggu, akan saya sampaikan kepada pihak yang berwenang," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPN Veteran Jakarta, Ria Maria Theresa, menegaskan kegiatan pembaretan Menwa yang menewaskan seorang mahasiswi tidak memiliki izin.
Ria mengatakan, kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin adalah Pendidikan Dasar anggota baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.
"Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran."
"Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan.
Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," kata Ria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Ria memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPN Veteran Jakarta, termasuk dalam memberikan izin kegiatan.
"Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini," ujar dia.
Baca juga: Sering Jatuh Korban, Ketua Komisi X DPR Minta Diksar Menwa Dievaluasi
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (UPNVJ), Rama Fathurachman, menjelaskan kronologi kematian mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala.
Lala meninggal di tengah mengikuti kegitan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021.
"Pada hari Sabtu, ada kegiatan berjalan kaki untuk anggota Menwa tersebut," ujar Rama saat ditemui di lokasi, Selasa (30/11/2021).
Kegiatan long march itu berjarak sekitar 10-15 kilometer.
Menurut Rama, Lala sebelumnya dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat sakit apapun.