News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.

Tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya.

"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," beber si sekuriti.

Lalu, keributan kembali terjadi di luar kantor yang mana kala itu Alix ada di lokasi.

Melihat ayahnya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya.

Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan.

"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.

Dilanjutkan Wisnu, sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, kawasan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari berturut-turut dirinya diteror pasutri.

Ia juga menyebut bahwa pasangan tersebut meminta uang agar kasusnya dicabut.

"Saya gak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp 20 Miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.

Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa.

Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.

"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma lima detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan," paparnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini